Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Reformasi Regulasi Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi

Reformasi Regulasi Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi. Pada awal 2021, adalah awal dari reformasi lisensi layanan konstruksi. Reformasi ini menghilangkan pembangunan layanan konstruksi dari penerbitan yang biasanya dilakukan oleh OSS - pengiriman tunggal online, meskipun dalam OSS itu masih dapat mendaftarkan IUJK tetapi tidak dapat efektif dan divalidasi.

Ini didasarkan pada surat permohonan dari Direktorat Jenderal Konstruksi Bina kepada Kepala BKPM tentang publikasi penerbitan IUJK, dan mengacu pada PP No. 5 tahun 2021, mengenai perizinan yang berbasis risiko di bagian kesembilan di Sektor kerja publik & perumahan umum mulai dari Pasal 80 hingga 104.

Dan juga merujuk pada PP No. 14 tahun 2021, tentang Ubah PP No. 222020.


Apa yang telah berubah dalam Regulasi Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi?

  • IUJK dihilangkan
  • Merubah Istilah Sertifikasi 
  • Kualifikasi Perusahaan & Penetapannya
  • Klasifikasi Usaha 
  • Sertifikat Tenaga Kerja 
  • Penerbitan Sertifikat

Ketentuan Sertifikasi Reformasi Regulasi Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi

  • SKK KONSTRUKSI, yaitu Sertifikat Kompetensi Kerja (sebelumnya SKA /SKT - Sertifikat Keahlian / Keterampilan)
  • LSP Konstruksi & LSBU Konstruksi, yaitu Lembaga Sertifikat Profesi & Lembaga Sertifikat Badan Usaha 
  • PJBU, PJTBU & PJSKBU, yaitu Penanggung Jawab Badan Usaha, Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha & Penanggung Jawab Sbu Klasifikasi Badan Usaha
  • SIT, yaitu Sistem Informasi Terintegrasi 

Target Sosialisasi Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Menimbulkan pengaruh yang positif melalui reformasi secara struktural serta pemulihan ekonomi secara cepat.
  • Meningkatnya investasi dalam negeri
  • Mempermudah perizinan Berusaha dan adanya kepastian hukum
  • Mepermudah rakyat sebagai pelaku usaha

5 (lima) peraturan pelaksanaan terkait bidang PUPR yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
  5. dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas LPJK
Menyelaraskan pemahaman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peran pemerintah daerah tidak hilang, Pemerintah Daerah baik  Pemprov/Kota/Kabupaten berperan sebagai pengawas. Apabila ada badan usaha atau tenaga kerja konstruksi yang tidak bekerja sesuai dengan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku berhak mengajukan penilaian atau merekomendasikan pencabutan ijin berusaha.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi terdapat beberapa substansi pengaturan kemudahan perizinan berusaha melalui:
  1. penghapusan izin usaha jasa konstruksi (IUJK)
  2. dan pengajuan perizinan berusaha, meliputi Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi),
  3. dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui satu pintu Online Single Submission (OSS). 
Penguatan peran serta masyarakat jasa konstruksi dilakukan melalui:
  • akreditasi asosiasi,
  • pembetukan lembaga sertifikasi,
  • dan keterwakilan masyarakat jasa konstruksi dalam unsur pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),
  • pemberdayaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja Konstruksi (LPPK) Nasional,
  • penerapan konstruksi berkelanjutan,
  • penerapan SMKK,
  • dan pemenuhan Standar K4 dalam mewujudkan infrastruktur yang berkualitas, dan penguatan rantai pasok konstruksi dalam negeri.